TUJUAN
DAN FUNGSI KOPERASI
1. Pengertian Badan Usaha
Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum),
teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha
seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda.
Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah
tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor – faktor produksi.
2. Koperasi Sebagai Badan Usaha
Koperasi adalah badan usaha (UU No.25
tahun 1992). Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah-kaidah
perusahaan dan prinsip –prinsip ekonomi yang berlaku. Dengan mengacu pada
konsepsi system yang bekerja pada suatu badan usaha, maka koperasi sebagai
badan usaha juga bearti merupakan kombinasi dari manusia, asset-aset fisik dan
non fisik, informasi, dan teknologi.
Ciri utama koperasi yang
membedakannya dengan badan usaha lainnya (non koperasi) adalah posisi anggota.
Dalam UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa,
anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi.
3. Tujuan dan Nilai
Koperasi
§ Memaksimumkan
keuntugan (Maximize profit)
§ Memaksimumkan
nilai perusahaan (Maximize the value of the firm)
§ Memaksimumkan
biaya (minimize profit)
4. Mendefinisikan Tujuan
Perusahaan Koperasi
Tujuan koperasi sebagai
perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-semata hanya pada orientasi
laba (profit oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat (benefit
oriented). Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, nmanajemen koperasi tidak
mengejar keuntungan sebgai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan
pelayanan (service at cost). Untuk koperasi diindonesia, tujuan badan usaha
koperasi adaalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat
pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3).
5. Keterbatasan Teori
Perusahaan
§ Adanya
kesulitan menentukan apakah manajemen suatu perusahaan memaksimumkan nilai
perusahaan atau hanya memuaskan pemiliknya sembari mencari tujuan lainnya.
§ Biaya
dan manfaat dari setiap tindakan harus dipertimbangkan sebelum keputusan
diambil.
§ Kritikan
atas tanggung jawab sosial.
6. Teori Laba
Dalam perusahaan koperasi
laba disebut Sisa Hasil Usaha (SHU). Menurut teori laba, tingkat keuntungan
pada setiap perusahaan biasanya berbeda pada setiap jenis industry. Terdapat
beberapa teori yang menerangkan perbedaan ini sebagai berikut.
§ Teori
Laba Menanggung Resiko (Risk- Bearing Theory Of profit). Menurut Teori ini,
keuntungan ekonomi diatas normall akan doperoleh perusahaan dengan resiko
diatas rata-rata.
§ Teori
Laba Frisional (frictional Theory Of Profit). Teori ini menekankan bahwa
keuntungan menigkat sebagai suatu hasil ari friksi keseimbangan jagka panjang
(long run equilibrium).
§ Teori
Laba Monopoli (Monopoly Theory Of Profits). Teori ini mengatakan bahwa beberapa
perusahaan dengan kekuatan monopoli dap[at membatasi output dan menekankan
harga ang lebih tinggi daripada bila perusahaan beroperasi dalam kondisi
persaingan sempurna. Kekuatan monopoli ini dapat diperoleh melalui Penguasaan
penuh atas supply bahan baku tertentu, skala ekonomi, kepemilikan hak paten,
pembatasan dari pemerintah.
7. Fungsi Laba
Laba yang tinggi adalah
pertanda bahwa konsumen menginginkan output yang lebih dari industri.
Sebaliknya laba yang rendah atau rugi adalah pertanda bahwa konsumen
menginginkan kurang dari produk yang ditangani, laba memberikan pertanda
krusial untuk realokasi sumber daya yang dimiliki masyarakat. Profit bukanlah
satu-satunya yang di kejar oleh manajemen, melainkan juga aspek pelayanan.
Fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya pada besar kecilnya
partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya.
8. Kegiatan Usaha
Koperasi
Dalam fungsinya sebagai
badan usaha, maka koperasi tetap tunduk pada prinsip ekonomi perusahaan dan
prinsip-prinsip dasr koperasi. Khusus yang menyangkut aspek perkoperasian, ada
aspek dasar yang menjadi pertimbangan untuk mencapai tujuan koperasi sebagai badan
usaha yaitu
§ Status
dan Motif anggota koperasi
Anggota koperasi adalah
orang-orang atau badan hukum koperasi yang mempunyai kepentingaan ekonomi yang
sama sebagai pemilik dan sekaligus pengguna jasa, berpartisipasi aktif untuk
memngaembangkan usaha koperasi serta terdaftar dalam buku daftar anggota.
Status anggota koperasi sebagia badan usaha adalah sebagia pemilik (owner) dan
sebagai pemakai (users).
§ Kegiatan
usaha
Pada
awalnya, koperasi dibentuk oleh beberapa orang untuk memenuhi kebutuhan ekonomi mereka.
§ Permodalan
koperasi
Modal adalah sejumlah harga (uang/barang)
yang dipergunakan untuk menjalankan usaha, modal berupa uang tunai, barang
dagangan bangunan dan lain sebagainya.
Modal koperasi dibituhkan
untuk membiayai usaha dan organisasi koperasi. Modal usaha terdiri :
· Modal investasi adalah
sejumlah uang yang ditana,m atau dipergunakan untuk pengadaan sarana
operasional suatu perusahaan yang bersifat tidak mudah diuangkan (unliquid).
· Modal kerja adalah
sejumlah uang yang tertanan di aktifa lancar perusahaan atau yang
digunakanuntuk membiyayai operasi jangka pendek perusahaan
§ SHU
koperasi
Untuk melengkapi tulisan
koperasi sebagai badan usaha , maka topik yang tidak kalah pentingnya untuk
diuraikan adalah cara membagi shu kepada anggota.
Menurut Undang-undang No.
25 tahun 1992 pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi adalah sebagai berikut:
1.
Membangun dan mengembangkan potensi dan
kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk
meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya
2.
Berperan serta secara aktif dalam upaya
mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
3.
Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai
dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai
soko-gurunya
4.
Berusaha untuk mewujudkan dan
mengembangkan perekonomian nasional,yang merupakan usaha bersama berdasarkan
ata asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
Sumber : www.google.com ,mega_adhasha blogs
Tidak ada komentar:
Posting Komentar