- ENGERTIAN KOPERASI
Secara harafiah
Koperasi berasal dari bahasa Inggris Coperation terdiri dari dua suku kata :- Co yang berarti bersama
- Operation yang berarti bekerja
Jadi koperasi berarti
bekerja sama, sehingga setiap bentuk kerja sama dapat disebut koperasi. Pengertian –
pengertian pokok tentang Koperasi :
- Merupakan perkumpulan orang orang termasuk
badan hukum yang mempunyai kepentingan dan tujuan yang sama.
- Menggabungkan diri secara sukarela menjadi
anggota dan mempunyai hak dan kewajiban yang sama sebagai pencerminan
demokrasi dalam ekonomi.
- Kerugian dan keuntungan ditanggung dan
dinikmati bersama secara adil.
- Pengawasan dilakukan oleh anggota.
- Mempunyai sifat saling tolong menolong.
- Membayar sejumlah uang sebagai simpanan pokok
dan simpanan wajib sebagai syarat menjadi anggota.
Berikut ini definisi –
definisi mengenai Koperasi :
- · Definisi
ILO (Intenational Labour Office)
….“Cooperative
defined as an association of person usually of limited means, who are
voluntarily joined together to achieve a common economic end through the
formation of a democratically controlled business organization, making
equitable contribution to the capital required and accepting a fair share of
the risk and benefits of the undertaking”
Koperasi didefinisikan
sebagai sekumpulan orang (biasanya terbatas), yang secara sukarela bergabung
bersama untuk mencapai suatu tujuan ekonomi bersama melalui pembentukan
organisasi usaha yang dikendalikan secara demokratis, memberikan kontribusi
yang adil terhadap modal yang dibutuhkan dan menerima keuntungan secara adil
dari resiko dan manfaat dari kegiatan tersebut. Definisi di atas
terdiri dari unsur unsur berikut :
- Kumpulan orang orang
- Bersifat sukarela
- Mempunyai tujuan ekonomi bersama
- Organisasi usaha yang dikendalikan secara
demokratis
- Kontribusi modal yang adil
- Menanggung kerugian bersama dan menerima
keuntungan secara adil.
- Definisi Arifinal Chaniago
(1984)
Koperasi sebagai suatu
perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang
memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama
secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan
jasmaniah para anggotanya
P.J.V Dooren
mengatakan bahwa, tidak ada satu pun definisi koperasi yang diterima secara
umum (Nasution, M. dan M. Taufiq, 1992). Kendati demikian, Dooren masih tetap
memberikan definisi koperasi sebagai berikut:..“There is no
single definiton (for cooperative) which is generally accepted, but the common
principle is that cooperative union is an associaton of member, either personal
or corporate, which have voluntarily come together in pursuit of a common
economic objective.Di sini, Dooren sudah memperluas pengertian koperasi, di mana
koperasi tidaklah hanya kumpulan orang-orang, akan tetapi dapat juga merupakan
kumpulan dari badan-badan hukum (corporate).
Bapak Koperasi
Indonesia ini mendefinisikan koperasi lebih sederhana tapi jelas, padat, dan
ada satu visi dan misi yang dikandung koperasi. Beliau mengatakan:“Koperasi adalah usaha bersama untuk
memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat
tolong-menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan
berdasarkan ’seorang buat semua dan semua buat seorang’.”
Koperasi sebagai
organisasi tolong-menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang
berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urus-niaga semata-mata
bertujuan ekonomi, bukan sosial yang dikandung gotong-royong.
- Definisi Uu No. 25 / 1992
Koperasi adalah badan
usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat, yang berdasarkan atas azas kekeluargaan.Berdasarkan batasan
koperasi ini, koperasi Indonesia mengandung 5 unsur sebagai berikut:
- Koperasi adalah badan usaha (business
enterprise)
Sebagai badan usaha,
maka koperasi harus memperoleh laba. Laba merupakan elemen kunci dalam suatu
sistem usaha bisnis, di mana sistem itu akan gagal bekerja tanpa memperoleh
laba.
- Koperasi adalah kumpulan orang-orang dan
atau badan-badan hukum koperasi
Ini berarti bahwa,
koperasi Indonesia bukan kumpulan modal. Dalam hai ini, UU No. 25 tahun 1992
memberikan jumlah minimal orang-orang (anggota) yang ingin membentuk organisasi
koperasi (minimal 20 orang), untuk koperasi primer dan 3 badan hukum koperasi untuk
koperasi sekunder. Syarat lain yang harus dipenuhi ialah bahwa anggota-anggota
tersebut mempunyai kepentingan ekonomi yang sama.
- Koperasi Indonesia adalah koperasi yang
bekerja berdasarkan “prinsip-prinsip koperasi”
Prinsip koperasi pada
dasarnya merupakan jati diri koperasi.
- Koperasi Indonesia adalah “gerakan
ekonomi rakyat”
Koperasi Indonesia
merupakan bagian dari sistem perekonomian nasional. Kegiatan usaha koperasi
tidak semata-mata hanya ditujukan kepada anggota, tetapi juga kepada masyarakat
umum.
- Koperasi Indonesia “berazaskan
kekeluargaan”
Dengan azas ini,
keputusan yang berkaitan dengan usaha dan organisasi dilandasi dengan jiwa
kekeluargaan. Segala keputusan yang diambil seyogyanya berdasarkan musyawarah
dan mufakat. Inti dari azas kekeluargaan yang dimaksud adalah adanya rasa
keadilan dan cinta kasih dalam setiap aktivitas yang berkaitan dengan kehidupan
berkoperasi.
- TUJUAN KOPERASI
Tujuan utama koperasi
adalah mewujudkan masyarakat adil makmur material dan spiritual berdasarkan
Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945.
Dalam BAB II Pasal 3 Undang – undang RI No. 25 Tahun 1992, menyatakan bahwa
koperasi bertujuan untuk:
“Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya
serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan
masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang –
undang Dasar 1945”.
Menurut Bang Hatta, tujuan koperasi bukanlah mencari laba yang
sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi
pelaku ekonomi skala kecil.
- PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
- Keanggotaan bersifat sukarela
- Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
- Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara
demokratis
- Koperasi sbg kumpulan orang-orang
- Modal yang berkaitan dengan aspek sosial
tidak dibagi
- Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
- Perkumpulan dengan sukarela
- Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan
penetapan tujuan
- Pendistribusian yang adil dan merata akan
hasil-hasil ekonomi
Prinsip –prinsip
koperasi rochdale menurut bentuk dan sifat aslinya:
- Pengawasan secara demokratis
- Bunga atas modal dibatasi
- Penjualan sepenuhnya dengan tunai
- Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak
dipalsukan
- Menyelenggarakan pendidikan kepada angota
dengan prinsip-prinsip koperasi
- Netral terhadap politik dan agama
Prinsip – prinsip
koperasi Rochdale ini selanjutnya merupakan landasan kerja koperasi:
- Pembelian barang secara tunai
- Harga jual sama dengan harga pasar setempat
- Mutu barang baik,timbangan dan ukurannya benar
- Pemberian bunga atas modal dibatasi
- Keuntungan dibagi bedasarkan banyaknya
pembelian
- Sebagian keuntungan dipergunakan untuk
cadangan dana pendidikan dan dana sosial
- Keanggotaan terbuka untuk umum,netral terhadap
agama dan politik
- Prinsip Fredrich William
Raiffeisen
- Tanggung jawab anggota tidak terbatas
- Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
- Usaha hanya kepada anggota
- Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
Ia memberitahukan
dasar-dasar yang diberikan adalah koperasi kredit khususnya untuk industri
kecil. Untuk membentuk koperasi kredit adalah dengan cara :
- Membeli saham untuk menjadi anggota
- Mengumpulkan modal dari penyumbang yang mau
memberikan uangnya sebagai modal
- Membatasi pinjaman untuk jangka pendek
- Menetapkan wilayah kerja diperkotaan
- Membagi keuntungan kepada para anggota
Sedangkan inti dari
prinsip-prinsip menurutnya adalah:
- Daerah kerja tiak terbatas
- SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada
anggota
- Tanggung jawab anggta terbatas
- Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
- Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
ICA merupakan
organisasi gerakan koperasi tertinggi didunia yang didirikan pada tahun 1895.
siding ICA pada tahun 1966 merumuskan prinsip-prinsip koperasi,sebagai berikut:
- Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa
adanya pembatasan yang dibuat-buat
- Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu
orang satu suara
- Modal menerima bunga yang terbatas,itupun bila
ada
SHU dibagi tiga:
- Sebagian untuk masyarakat
- Sebagian untuk dibagikan kembali kepada
anggota sesuai dengan jasa masing-masing
Semua koperasi harus
melaksanakan pendidikan secara terus menerus. Gerakan koperasi harus
melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional,nasional,maupun
internasional
- Prinsip – prinsip Koperasi
di Indonesia
- Menurut UU No.12 tahun 1967Terdapat 4
undang-undang menyangkut perkoperasian yaitu:
- UU No.79 Tahun 1958 tentang perkumpulan
koperasi
- UU No.12 Tahun 1967 tentang pokok-pokok
perkoperasian
- UU No.25 Tahun 1992 tentang perkoperasian
- Menurut UU No.25 Tahun 1992Prinsip-prinsip
koperasi adalah sebagai berikut:
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
- Pengelolaan dilakukan secara demokratis
- Pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding
dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
- Pemberian balas jasa terhadap modal terbatas
Terdapat 5
prinsip koperasi yang menjadi pedoman koperasi bekerja ialah:
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
- Pengelolaan dilakukan secara demokratis
- Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara
adil sebanding dengan dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
- Pemberian balas terhadap modal terbatas
Sedangkan
prinsip-prinsip yang menjadi pengembangan diri koperasi adalah:
-
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbukaTerdapat 2 makna
“sifat sukarela” dalam keanggotaan koperasi yaitu:
- Keanggotaan koperasi tidak boleh dipaksakan
oleh siapa pun
- Seorang anggota dapat mengundurkan diri dari
koperasinya sesuai dengan syarat yang ditentukan dalam AD/ART koperasi
-
Pengelolaaan dilakukan secara demokratisPrinsip penglolaan
secara demokratis didasarkan pada kesamaan hak suara bagi setiap anggota dalam
penglolaan kperasi. Demokrasi koperasi mengandung arti:
- Pengelolaan koperasi dilakukan atas kehendak
dan keputusan para anggota
- Anggota adalah pemegang dan pelaksaan
kekuasaan tertinggi dalam koperasi.
-
Pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan
besarnya jasa usaha masing-masing anggota.-
Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modalAnggota adalah pemilik
koperasi,sekaligus pemodal dan pelanggan. Simpanan yang sisetorkan oleh anggota
kepada koperasi akan digunakan koperasi untuk melayani anggota,termasuk dirinya
sendiri. -
KemandirianKemandirian pada
koperasi dimaksudkan bahwa koperasi harus mampu berdiri sendiri dalam hal
pengambilan keputusan usaha dan oranisasi. Mandiri berarti mampu berdiri
sendiri tanpa tergantung pada pihak lain. Prinsip ini pada dasarnya merupakan
factor pendorong (motivator) bagi koperasi untuk meningkatkan keyakinan akan
kekuatan sendiri dalam mencapai tujuan. -
Pendidikan koperasiInti dari prinsip
pendidikan koperasi adalah bahwa peningkatan kualitas sumber daya manusia
koperasi (SDMK) adalah sangat vital dalam memajukan koperasinya. SDMK yang
baiklah maka cita-cita atau tujuan koperasi dapat diwujudkan. -
Kerjasama antar koperasiKerjasama antar
koperasi dimaksudkan untuk saling memanfaatkan kelebihan dan menghilangkan
kelemahan masing-masing,sehingga hasil akhir dapat dicapai secara optimal.
Prinsip ini sebenarnya lebih bersifat “strategi” dalam bisnis. SUMBER :http://gilangjaelani.blogspot.com/2010/10/fungsi-dan-tujuan-koperasi.htmlhttp://sekartya.blogspot.com/2009/11/prinsip-koperasi.htmlahim.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/9893/BAB+II.ppt
Tidak ada komentar:
Posting Komentar