Permodalan Koperasi
Modal
Koperasi
simpanan sebagai
istilah penamaan modal koperasi pertama kali digunakan dalam UU 79 tahun 1958,
yaitu UU koperasi pertama setelah kemerdekaan. Sejak saat itu sampai sekarang
modal koperasi adalah simpanan.
Usaha koperasi dilakukan bersama dan dibangun dengan modal bersama.Menurut UU perkoperasian,modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.
Usaha koperasi dilakukan bersama dan dibangun dengan modal bersama.Menurut UU perkoperasian,modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.
1.Modal Sendiri
Dapat Berasal dari :
1.
Simpanan
Pokok
Simpanan
pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi
pada saat masuk menjadi anggota.Jumlah Simpanan Pokok setiap anggota adalah
sama besar.Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan
masih menjadi anggota.
2.
Simpanan
Wajib
Simpanan
wajib adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan anggota dalam jangka waktu
tertentu. Biasanya dibayar tiap bulan.Jumlah Simpanan wajib setiap anggota
tidak harus sama.Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang
bersangkutan masih menjadi anggota.
3.
Simpanan
sukarela
Simpanan sukarela merupakan simpanan yang jumlah dan waktu pembayarannya tidak ditentukan. Simpanan sukarela dapat diambil anggota sewaktu-waktu.
Simpanan sukarela merupakan simpanan yang jumlah dan waktu pembayarannya tidak ditentukan. Simpanan sukarela dapat diambil anggota sewaktu-waktu.
4.
Dana
cadangan
Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil Usaha (SHU). Dana cadangan berfungsi untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil Usaha (SHU). Dana cadangan berfungsi untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
5.
Dana
hibah.
Dana hibah adalah dana pemberian dari orang atau lembaga lain kepada koperasi.
Dana hibah adalah dana pemberian dari orang atau lembaga lain kepada koperasi.
2. Modal pinjaman dapat berasal dari:
a. anggota
b. koperasi lain
c. bank
d. sumber lain yang sah
b. koperasi lain
c. bank
d. sumber lain yang sah
Distribusi cadangan Koperasi
•
Cadangan menurut UU No.25/1992 adalah sejumlah uang yang diperoleh dari
penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukan untuk memupuk modal
sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
• Sesuai anggaran dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25% dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota di sisihkan untuk cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60% disisihkan untuk cadangan.
• Sesuai anggaran dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25% dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota di sisihkan untuk cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60% disisihkan untuk cadangan.
Manfaat distribusi cadangan
•
Memenuhi kewajiban tertentu
• Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
• Sebagai jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari
• Perluasan usaha
• Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
• Sebagai jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari
• Perluasan usaha
Pasar
Modal
Pasar modal
atau bursa saham merupakan instrumen untuk memperoleh modal dari masyarakat,
dengan menjual saham, bursa pararel, atau obligasi. Kecuali obligasi
yang merupakan pinjaman dengan beban bunga, modal.
yang
diperoleh dari pasar modal berupa saham atau ekuitas, yang menanggung resiko
dan tidak ada beban bunga. Perusahaan akan memperoleh modal dalam jumlah yang
cukup besar dengan menjual saham di pasar modal, bukan saja dari nilai nominal
saham tetapi juga sekaligus kenaikan nilai saham (capital gain) dari
selisih nilai nominal dengan harga bursa. Selisih tersebut akan dicatat sebagai agio saham dalam
neraca. Banyak perusahaan yang telah menjual sahamnya di pasaf modal (go
public) memiliki modal sendiri yang cukup besar sehingga tidak memerlukan
pinjaman bank dalam jumlah besar.
Memang pasar
modal adalah instrumen kapitalis, tetapi tidak dapatnya koperasi
memanfaatkan pasar modal hendaknya bukan disebabkan karena sistem eksklusif
yang dianut oleh koperasi atau karena ketentuan hukum yang ada, melainkan
karena koperasi memiliki cara tersendiri dalam menghimpun modal yang tidak
kalah handalnya dengan pasar modal.
Jika
koperasi merubah modalnya menjadi saham, maka koperasi mempunyai kesempatan
untuk menjual sahamnya di pasar modal. Masalah ini kontroversial, antara
lain dengan munculnya pertanyaan apakah dengan demikian koperasi tidak
menyimpang dari identitasnya. Wheat Pool Cooperatives di Saskchewan Kanada
sebagai contohnya, pernah menjual saham tanpa hak suara (non voting
share) di Toronto Stock Exchange dengan sukses. Alasannya ialah bahwa saham
tersebut mempengaruhi pengambilan keputusan dalam koperasi, dan tidak
menyimpang dari identitas koperasi karena tetap sebagai perusahaan yang berorientasi
kepada anggota atau pengguna jasanya (UOF).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar